You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPKUKM Gelar Pengawasan Produk Makanan
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Dinas PPKUKM Intensifkan Pengawasan Produk Makanan Minuman

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta melaksanakan pengawasan produk makanan dan minuman dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1444 H di wilayah Jakarta secara rutin.

Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta

Pengawasan juga menyasar parsel/bingkisan, termasuk alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).

Pengawasan barang beredar produk makanan/minuman serta parsel/bingkisan dan UTTP dilaksanakan mulai tanggal 10-14 April 2023 di 11 titik lokasi/outlet pusat perbelanjaan seperti, supermarket dan toko swalayan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Pemprov DKI Sediakan Komoditas Bahan Pokok dengan Harga Terjangkau

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan produk makanan dan minuman ini sebagai bagian dari perlindungan konsumen.

“Pengawasan dilaksanakan bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan peredaran produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan serta penggunaan UTTP yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Ratu, Selasa (11/4).

Ratu merinci, pengawasan produk makanan dan minuman difokuskan pada kepemilikan perizinan sesuai ketentuan seperti Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT), MD (Makanan Dalam), ML (Makanan Luar) yang dikeluarkan oleh BBPOM. Selain itu, dilakukan pemeriksaan masa kedaluwarsa, kemasan dan syarat ketentuan label.

Sedangkan pengawasan terhadap penggunaan alat UTTP sesuai dengan ketentuan seperti memiliki tanda tera sah yang berlaku dan tidak putus/rusak, serta sertifikat tera atau tera ulang.

“Hal ini dilakukan dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta. Kami akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap perizinan, produk makanan dan minuman, serta UTTP yang digunakan, sehingga melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta,” tandas Ratu.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1370 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1282 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1247 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1123 personFolmer